KEPADA
YTH. 1. PENGAWAS MADRASAH
2. KETUA KKM DAN IGRA

PENDATAAN SERTIFIKASI TAHAP II ADALAH PENDATAAN YANG BELUM MELAKUKAN PEMBERKASAN TAHAP KE 1 DI KARENAKAN TERBENTUR ADANYA ATURAN PMA N0 43 TAHUN 2014, OLEH KARENA ITU KAMI MELAKUKAN PENDATAAN TAHAP 2, YAITU :
1. PENDATAAN DAN VERIFIKASI TAHAP II BAGI GURU YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK, DENGAN BERPEDOMAN PADA KMA NO. 103 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK (KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NO. 166 TH 2012 TENTANG PEDOMAN TEKHNIS PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH, TIDAK BERLAKU)
2. BUKAN PENDATAAN/PEMBERKASAN PENCAIRAN TPP BULAN BERIKUTNYA
TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMANYA