BREAKING NEWS

INFO PENTING

ARTIKEL

Regulasi

Selasa, 30 Juni 2015

NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) Tahun 2015

NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) Tahun 2015


NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) Tahun 2015
NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) Tahun 2015

NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD)
BANTUAN PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL (BPMU)

ANTARA
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN
KEPALA SMK BINA TARUNA
Kabupaten Purwakarta
TAHUN ANGGARAN 2015

           
Nomor :
081.1184/G/BPMU-Disdik/2015
 A.421.5/3038/Pks Sis

Pada hari ini, Senin tanggal tiga belas bulan April tahun dua ribu lima belas masing- masing yaitu :

1.    Nama              :    Dr. H. Asep Hilman, M.Pd.
       NIP                 :    19630111 198803 1 016
       Jabatan            :    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
       Alamat            :    Jl. Radjiman No. 6 Bandung

       dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 955/Kep.119-Keu/2012 Tahun 2012 tanggal 5 Januari 2012 tentang Penunjukan Kuasa Penandatanganan Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah/Kepala Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ,

2.    Nama              :    H.Rd.Us Us Kusumanagara, SH.M.MPd
       Nomor KTP    :    3174012911620005
       Jabatan            :    Kepala SMK BINA TARUNA
       Alamat            :    Jl. Industri Km.4, Kabupaten Purwakarta
bertindak untuk dan atas nama SMK BINA TARUNA Kabupaten Purwakarta yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan Perjanjian Belanja Hibah Daerah berupa Uang dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
JUMLAH DAN TUJUAN HIBAH

(1)     PIHAK PERTAMA memberikan belanja hibah kepada PIHAK KEDUA berupa uang sebesar Rp 434.000.000 ,- (empat ratus tiga puluh empat juta rupiah ) dengan perhitungan  868  siswa x Rp  500.000 ,-;
(2)     PIHAK KEDUA menerima belanja hibah dari PIHAK PERTAMA berupa uang sebesar Rp 434.000.000 ,- (empat ratus tiga puluh empat juta rupiah ) dengan perhitungan  868  siswa x Rp  500.000 ,-;
(3)     Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk untuk belanja operasional sekolah sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian belanja hibah daerah ini, meliputi:


No.
Uraian
Jumlah (Rp)
A
Belanja Operasi Personalia

1
Honorarium Tenaga Pendidik Honorer
256.324.000 ,-
2
Honorarium Tenaga Kependidikan Honorer
 176.676.000 ,-
B
Belanja Operasi Non Personalia

1
Pelaporan, dan operasional non Personalia
1.000.000 ,-
Jumlah (Rp)
434.000.000 ,-




(4)   Penggunaan belanja hibah sebagaimana ayat (2) bertujuan untuk Peningkatan Aksesibilitas, Pemerataan serta Peningkatan Mutu Pendidikan.

Pasal 2
PENCAIRAN BELANJA HIBAH

(1). Pencairan belanja hibah berupa uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :

       Tahap I :
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
A
Belanja Operasi Personalia

1
Honorarium Tenaga Pendidik Honorer
128.162.000 ,-
2
Honorarium Tenaga Kependidikan Honorer
88.338.000 ,-
B
Belanja Operasi Non Personalia

1
Pelaporan, dan operasional non Personalia
500.000 ,-
Jumlah (Rp)
217.000.000 ,-

       Tahap II :
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
A
Belanja Operasi Personalia

1
Honorarium Tenaga Pendidik Honorer
128.162.000 ,-
2
Honorarium Tenaga Kependidikan Honorer
88.338.000 ,-
B
Belanja Operasi Non Personalia

1
Pelaporan, dan operasional non Personalia
500.000 ,-
Jumlah (Rp)
217.000.000 ,-

 (2). Pencairan Tahap I, PIHAK KEDUA mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA, dengan dilampiri:
a.    Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah;
b.    Foto copy Rekening Bank;
c.    Pakta Integritas/Surat Pemyataan Tanggung Jawab;
d.   Kuitansi rangkap 4 (empat) bematerai cukup;
e.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk ketua/pimpinan penerima hibah.
(3).  Pencairan Tahap II, PIHAK KEDUA mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA, dengan dilampiri:
a.  Laporan Penggunaan Dana Hibah Tahap I;
b.  Kwitansi rangkap 4 (empat) bermaterai cukup, ditandatangani oleh ketua/pimpinan penerima hibah.
(4).  Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) dibayarkan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Barat ke Rekening Bank bjb  Cabang Purwakarta  atas nama SMK BINA TARUNA selaku PIHAK KEDUA dengan Nomor Rekening  0053227661100 .
 (5). PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan belanja hibah yang diterima kepada pihak lain.
(6). PIHAK KEDUA setelah menerima pencairan belanja hibah dari PIHAK PERTAMA, segera melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

(1)     Menandatangani Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Hibah.
(2)     Apabila digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, maka proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)     Membuat dan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Hibah kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai, atau paling lambat tanggal 10 (sepuluh) Januari tahun anggaran berikutnya.
Untuk FOrmat DOC nya bisa di Unduh pada link di bawah ini





 
Copyright © 2016 MK2MA
Shared by