NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) Tahun 2015
NASKAH
PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD)
BANTUAN
PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL (BPMU)
ANTARA
PEMERINTAH
PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN
KEPALA
SMK
BINA TARUNA
Kabupaten
Purwakarta
TAHUN ANGGARAN 2015
Nomor :
|
081.1184/G/BPMU-Disdik/2015
|
A.421.5/3038/Pks Sis
|
Pada hari ini, Senin tanggal tiga belas bulan April tahun dua ribu lima
belas masing- masing yaitu :
1. Nama : Dr. H.
Asep Hilman, M.Pd.
NIP : 19630111 198803 1 016
Jabatan : Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl.
Radjiman No. 6 Bandung
dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat
berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 955/Kep.119-Keu/2012 Tahun 2012
tanggal 5 Januari 2012 tentang Penunjukan Kuasa Penandatanganan Naskah
Perjanjian Belanja Hibah Daerah Kepada Kepala Organisasi Perangkat
Daerah/Kepala Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ,
2. Nama : H.Rd.Us Us Kusumanagara, SH.M.MPd
Nomor KTP : 3174012911620005
Jabatan : Kepala
SMK BINA TARUNA
Alamat : Jl.
Industri Km.4, Kabupaten Purwakarta
bertindak untuk dan
atas nama SMK BINA TARUNA Kabupaten Purwakarta yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat
untuk melakukan Perjanjian Belanja Hibah Daerah berupa Uang dengan ketentuan
sebagai berikut :
Pasal 1
JUMLAH DAN TUJUAN HIBAH
JUMLAH DAN TUJUAN HIBAH
(1)
PIHAK PERTAMA
memberikan belanja hibah kepada PIHAK KEDUA berupa uang sebesar Rp 434.000.000
,- (empat
ratus tiga puluh empat juta rupiah ) dengan perhitungan 868 siswa x Rp 500.000 ,-;
(2)
PIHAK KEDUA menerima
belanja hibah dari PIHAK PERTAMA berupa uang sebesar Rp 434.000.000
,- (empat
ratus tiga puluh empat juta rupiah ) dengan perhitungan 868 siswa x Rp 500.000 ,-;
(3) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan untuk untuk belanja
operasional sekolah sesuai dengan Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian belanja
hibah daerah ini, meliputi:
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
A
|
Belanja
Operasi Personalia
|
|
1
|
Honorarium Tenaga Pendidik Honorer
|
256.324.000
,-
|
2
|
Honorarium Tenaga
Kependidikan Honorer
|
176.676.000 ,-
|
B
|
Belanja
Operasi Non Personalia
|
|
1
|
Pelaporan, dan operasional
non Personalia
|
1.000.000 ,-
|
Jumlah (Rp)
|
434.000.000 ,-
|
(4)
Penggunaan
belanja hibah sebagaimana ayat (2) bertujuan untuk Peningkatan Aksesibilitas,
Pemerataan serta Peningkatan Mutu Pendidikan.
Pasal 2
PENCAIRAN BELANJA HIBAH
PENCAIRAN BELANJA HIBAH
(1). Pencairan
belanja hibah berupa uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 dilakukan secara bertahap, dengan
rincian sebagai berikut :
Tahap I :
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
A
|
Belanja
Operasi Personalia
|
|
1
|
Honorarium Tenaga Pendidik Honorer
|
128.162.000
,-
|
2
|
Honorarium Tenaga
Kependidikan Honorer
|
88.338.000 ,-
|
B
|
Belanja
Operasi Non Personalia
|
|
1
|
Pelaporan, dan operasional
non Personalia
|
500.000 ,-
|
Jumlah (Rp)
|
217.000.000 ,-
|
Tahap II :
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
A
|
Belanja
Operasi Personalia
|
|
1
|
Honorarium Tenaga Pendidik Honorer
|
128.162.000
,-
|
2
|
Honorarium Tenaga
Kependidikan Honorer
|
88.338.000 ,-
|
B
|
Belanja
Operasi Non Personalia
|
|
1
|
Pelaporan, dan operasional
non Personalia
|
500.000 ,-
|
Jumlah (Rp)
|
217.000.000 ,-
|
(2). Pencairan
Tahap I, PIHAK KEDUA mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA, dengan
dilampiri:
a.
Naskah Perjanjian Belanja Hibah
Daerah;
b.
Foto copy Rekening Bank;
c.
Pakta Integritas/Surat Pemyataan
Tanggung Jawab;
d.
Kuitansi rangkap 4 (empat)
bematerai cukup;
e.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk
ketua/pimpinan penerima hibah.
(3). Pencairan Tahap II, PIHAK KEDUA mengajukan
permohonan kepada PIHAK PERTAMA, dengan dilampiri:
a. Laporan Penggunaan Dana Hibah Tahap I;
b. Kwitansi rangkap 4 (empat) bermaterai cukup,
ditandatangani oleh ketua/pimpinan penerima hibah.
(4). Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada pasal
1 ayat (1) dibayarkan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah
Provinsi Jawa Barat ke Rekening Bank bjb Cabang Purwakarta atas nama SMK BINA
TARUNA selaku PIHAK KEDUA dengan Nomor Rekening 0053227661100 .
(5). PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan belanja
hibah yang diterima kepada pihak lain.
(6). PIHAK KEDUA
setelah menerima pencairan belanja hibah dari PIHAK PERTAMA, segera
melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada Rencana Penggunaan Belanja
Hibah/Proposal dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) Menandatangani Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Hibah.
(2) Apabila digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, maka proses pengadaan
barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Membuat dan
menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Hibah kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat, 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai, atau paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) Januari tahun anggaran berikutnya.
Untuk FOrmat DOC nya bisa di Unduh pada link di bawah ini