KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Nomor : Kd.10.4/2/PP.02.3/ 1234 /2015 Ciamis, 22 Juni 2015
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Subsidi Tunjangan Fungsional
Guru Bukan PNS (STF-GBPNS)
Tahun Anggaran 2015
Kepada
Yth. 1. Sdr. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
2. Sdr. Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Sdr. Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Sdr. Kepala Madrasah Aliyah (MA)
di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kab. Ciamis
Assalamu’alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2015 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyampaikan usulan Calon Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bokan PNS Tahun 2015 (Format 1 dan Format 2) dengan ketentuan :
a. Guru yang menerima STF-GBPNS Tahun Anggaran 2014
1) Printout Warna Data Detil PTK Bintang 4 Warna Hijau (NUPTK dan PEG ID);
2) SK sebagai Guru Tetap Tahun Terakhir (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota) yang telah dilegalisasi Ketua Yayasan atau pejabat berwenang;
3) Surat Keterangan Mengajar SKPBM Semester Genap 2014/2015 yang dilampiri dengan jadwal mengajar yang telah dilegalisasi oleh Kepala RA/Madrasah;
4) Surat Pernyataan Kinerja bermaterai (Format 3);
5) Fotokopi Ijazah S1/DIV yang telah dilegalisasi LPTK/PT/Kopertis/Kopertais;
6) Fotokopi Rekening Bank yang telah dilegalisasi.
b. Usulan Baru dengan persyaratan :
1) Pengganti guru yang telah lulus sertifikasi;
2) Pengganti guru penerima STF-GBPNS Tahun 2014 yang sudah tidak aktif mengajar;
3) Memiliki kualifikasi minimal S1/DIV;
4) Menyampaikan berkas persyaratan sebagaimana pada point 1.a.
c. Berkas dibuat rangkap 1 (satu) kemudian dimasukan ke dalam map snelhekter plastik coverbening dengan ketentuan :
a. RA warna kuning
b. MI warna merah
c. MTs warna hijau
d. MA warna biru
2. Bagi Guru yang tercatat dalam PADAMU NEGERI memiliki SATMINKAL di luar binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, usulannya tidak akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, mohon agar dimutasikan terlebih dahulu (SM01/SM02).
3. Usulan tersebut kami terima paling lambat pada tanggal 29 Juni 2015 di Seksi Pendidikan Madrasah.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Kepala,
ttd.
Drs. H. AHMAD SANUKRI, SH., MM.
NIP. 196408151993031002
Keterangan :
Untuk mengunduh Surat lengkap denggan lampirannya KLIK DISINI