Kementerian Agama dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan menjalin kerjasama melaksanakan diklat perpustakaan yang berdasarkan Permendiknas No 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakan
Sekolah/Madrasah. Penyelenggara Sekolah/Madrasah wajib menerapkan standar tenaga
perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambatlambatnya
5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Setiap sekolah/madrasah
untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar
(rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat
mengangkat kepala perpustakaan Sekolah/Madrasah
Untuk lebih jelasnya dapat di baca proposalnya di bawah ini
Sekolah/Madrasah. Penyelenggara Sekolah/Madrasah wajib menerapkan standar tenaga
perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambatlambatnya
5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Setiap sekolah/madrasah
untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar
(rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat
mengangkat kepala perpustakaan Sekolah/Madrasah
Untuk lebih jelasnya dapat di baca proposalnya di bawah ini