BREAKING NEWS

INFO PENTING

ARTIKEL

Regulasi

Jumat, 16 Oktober 2015

DIKLAT PERPUSTAKAAN

Kementerian Agama  dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan menjalin kerjasama melaksanakan diklat perpustakaan yang berdasarkan Permendiknas No 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakan
Sekolah/Madrasah. Penyelenggara Sekolah/Madrasah wajib menerapkan standar tenaga
perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambatlambatnya
5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Setiap sekolah/madrasah
untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar
(rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat
mengangkat kepala perpustakaan Sekolah/Madrasah

Untuk lebih jelasnya dapat di baca proposalnya di bawah ini

 
Copyright © 2016 MK2MA
Shared by