BREAKING NEWS

INFO PENTING

ARTIKEL

Regulasi

Kamis, 10 Desember 2015

Form Usulan BSM TA 2015



KOP MADRASAH
 



 KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ........................
DESA ...................KECAMATAN ................ KABUPATEN INDRAMAYU
NOMOR : .........................../2015

T E N T A N G
PENETAPAN SISWA CALON PENERIMA
MANFAAT PROGRAM BSM/INDONESIA PINTAR
TAHUN AJARAN ................
PERIODE : ...............

KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ............................

Menimbang     :   a. Bahwa sesuai dengan DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu        Tahun Anggaran 2015 terdapat kegiatan pemberian Subsidi Bantuan Siswa Miskin/Indonesia Pintarbagi MI, MTs dan MA.
                         b. Bahwa untuk kelancaran dan tertib Administrasi dalam kegiatan  pemberian subsidi bantuan siswa miskin di maksud, di pandang perlu untuk menetapkan penerima subsidi bantuan siswa miskin/Indonesia Pintardalam keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah ..........................

Mengingat       :   1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
                         2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
                         3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia 4355 );
                         4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan             ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864 );
                         5. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga di atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
                         6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
                         7. Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama Anggaran 2015.

Memperhatikan    :   1.       Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 751 Tahun 2015 tentang  Petunjuk teknis Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015;
                         2. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Indramayu Nomor : 101 tanggal 2 Juli2015tentang Penetapan Kuota Bantuan Beasiswa Miskin MI, MTs, dan MA tahun 2015.








M E M U T U S K A N

Menetapkan     :   KEPUTUSAN KEPALA MI TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA SISWA CALON PENERIMA MANFAAT PROGRAM BSM/INDONESIA PINTARTAHUN ANGGARAN 2015.

Pertama          :   Menetapkan Jumlah Siswa ? (Di isi dengan Huruf) Siswa Calon Penerima Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar Tahun 2015, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

Kedua             :   Besar Subsidi Bantuan Siswa Miskin MI Rp. 225.000,-/Siswa/Semester atau Rp.450.000/Siswa/Tahun;

Ketiga            :   Pembayaran Subsidi Bantuan Siswa Miskin di Bayarkan ke Rekening Siswa Penerima melalui Bank BRI  

Keempat         :   Pembayaran Subsidi Bantuan Siswa Miskin dimaksud dilakukan sekaligus untuk Bulan Januari - Juni Tahun 2015.

Kelima           :   Semua Biaya sebagai akibat keputusan ini dibebankan Kepada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu.

Keenam          :   Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2015dengan ketentuan segala sesuatunya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini.




                                                                        Di tetapkan di   : ..................
                                                                        Pada tanggal     : 6 April 2015
            
                                                                        Kepala Madrasah,





                                                                        ..........................................

                                                                                        NIP.




CATATAN PENTING :

A.            FORM PIP-01C DI ISI DENGAN DATA SISWA CALON PENERIMA DAN NAMA � NAMA SISWA YANG TERDAPAT PADA SK KUOTA YANG DI TERBITKAN OLEH KEMENAG HARUS ADA PADA FORMAT INI SERTA JUMLAH SISWA HARUS MELEBIHI DARI SK KUOTA YANG DI TERIMA.
B.            BERKAS USULAN DI BUAT 2 RANGKAP ( 1 PENMAD = ASLI , 1 MADRASAH = FOTO COPY )
C.            BERKAS USULAN DI LAMPIRI DENGAN :
1.       SKTM BAGI SISWA BERKATAGORI NON KARTU
2.       FOTO COPY KARTU (KIP/KKS/KPS/PKH) BAGI SISWA YANG BERKATAGORI PEMILIK KARTU
 
Copyright © 2016 MK2MA
Shared by