Dengan ini kami sampaikan Edaran mengenai Persyaratan Pencairan TPG PNS dan Non PNS Tahun Anggaran 2016. Pemberkasan TPG PNS Bulan Maret 2016 dan TPG Non PNS Bulan Februari - Maret 2016 paling lambat kami terima tgl. 5 April 2016. Kekurangan persyaratan bulan Januari dan Februari disampaikan pada saat pemberkasan. Surat bisa diunduh DI SINI