Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah pada tahun 2016 telah di atur berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 1952 tahun 2016 tertanggal 7 April 2016.
Untuk Mengetahui dan mempelajari SK Dirjen Pendis Nomor : 1952 tahun 2016 tertanggal 7 April 2016 tersebut silakan unduh tahutan di bawah ini :
Untuk Mengetahui dan mempelajari SK Dirjen Pendis Nomor : 1952 tahun 2016 tertanggal 7 April 2016 tersebut silakan unduh tahutan di bawah ini :