Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terus berusaha memberikan pelayanan yang baik, khususnya kepada jamaah umrah Indonesia. Untuk tujuan itu, Ditjen PHU membuat terobosan baru yang diberi nama “Gerakan Lima Pasti Umrah”.
Gerakan
yang bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang penyelenggaraan umrah
ini dilaunching langsung oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin di gedung HM
Rasjidi, Thamrin, Jakarta, Senin (29/09). Dalam sambutannya, di hadapan
para pejabat Ditjen PHU serta pengurus dan
anggota asosiasi biro perjalanan haji dan umrah seperti Amphuri,
Kesthuri, Himpuh dan para Kabid Haji se Indonesia, Menag menyampaikan
bahwa minat dan keinginan masyarakat Indonesia untuk berumrah cukup
tinggi dan meningkat setiap tahunnya. Untuk itulah, Kemenag berupaya
terus meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan.
“Ini harus
diantisipasi dengan baik, sekarang kita merasakan lonjakan banyaknya
jamaah,” kata Menag. Tampak juga hadir dalam kesempatan ini, Kabalitbang
dan Diklat Abdurrahman Masud, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah
Muhajirin Yanis, Direktur Penyelenggaraan haji dalam Negeri Ahda Barori,
Direktur Penyelenggaraan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, Kapinmas
Rudi Subiyantoro, Karo Hukum Dan KLN Achmad Gunaryo, Karo Umum Syafrizal, dan Karo Keuangan Syihabuddin Latief.
Berbagai
regulasi maupun kebijakan sudah ditempuh, lanjut Menag, seperti membuat
kebijakan haji cukup sekali; dan bagi mereka yang ingin duakali berhaji
harus menunggu tenggang waktu 10 tahun. Pada kesempatan itu, Menag juga
menyampaikan bahwa pemerintah hanya akan menyelenggarakan ibadah haji
saja. Sementara umrah, tetap dilakukan oleh masyarakat. “Pemerintah
hanya menyiapkan regulasinya, tidak ikut melakukan penyelenggaraannya,”
terangnya.
Dikatakan Menag, konsekuensi semakin banyak dan
meningkatnya animo masyarakat untuk berumrah, berimplikasi pada
pergeseran karakteristiknya. “Dahulu, jamaah umrah hanya dari kalangan
menengah ke atas (perkotaan), sekarang menengah ke bawah (pedesaan)
sudah mulai banyak,” papar Menag.
Dari hal ini, lanjut Menag,
Kemenag mencoba berfikir keras, dengan mencanangkan lima pasti umrah.
Setiap jamaah yang ingin berumrah harus memastikan lima hal: pertama,
pastikan siapa biro perjalanan/travel apakah memiliki izin resmi atau
tidak dengan mengecek www.haji.kemenag.go.id; kedua, pastikan jadwal
penerbangan/maskapainya;
Ketiga, pastikan harga dan paket yang
ditawarkan dari harga yang ditentukan; keempat, pastikan hotelnya; dan
kelima, pastikan visanya. “Saya berharap, seluruh asosiasi bisa ikut
mensosialisasikan lima pasti berumrah ini, agar masyarakat kita tidak
mengalami penipuan,” tegas Menag.
Sebelumnya Dirjen PHU
Abdul Djamil melaporkan bahwa Kemenag berkomitmen untuk terus dapat
meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, utamanya pelayanan
bimbingan kepada jamaah haji dan umrah. “Saat ini jumlah jamaah umrah
sampai bulan Juni 2015 mencapai 600ribu orang/jamaah,” kata Djamil.
Kemenag,
lanjut Djamil, sesuai kodrat yang dimiliki telah menjalankan tugasnya,
pengawasan dan penindakan terhadap travel yang bermasalah. Inilah
situasi yang dihadapi ke depan. Namun, Abdul Djamil juga meyakini banyak
travel-travel yang tetap konsisten dengan pakta integritas yang sudah
ditandatangani. “Terimakasih dan sudah menjalankan tugas-tugasnya.
Terimaksih juga kepada asosiasi-asosiasi yang menjalankan tugasnya
dengan baik,” ucap Djamil.
Selain itu, Kemenag juga menjalin
kerjasama dengan Bareskrim, untuk memberikan penindakan kepada travel
yang bermasalah menyangkut ranah hukum dan pidana. (Arief/mkd/mkd)